level terendah dalam level kompetensi jabatan fungsional arsiparis. e. level terendah dalam level kompetensi jabatan fungsional arsiparis

 
elevel terendah dalam level kompetensi jabatan fungsional arsiparis  Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV; 3

Standar Kompetensi level-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a wajib dipenuhi bagi Sumber Daya Pengelola Fungsi. Permen PAN & RB No. Arsiparis Pelaksana. Surat Keterangan Dokter dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak ditandatangani di atas materai bagi peserta yang sedang mengandung/hamil. kualifikasi jabatan; b. A. Pada level ini sebagai pemimpin tidak bisa membangun dengan motivasi tim yang seadanya seperti itu. Surat Keterangan Dokter dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak ditandatangani di atas materai bagi peserta yang sedang mengandung/hamil. Kondisi demikian menimbulkan dampakKLASIFIKASI KOMPETENSI JABATAN PADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM (JFU) MENGGUNAKAN METODE MULTI ROUGH SET ASRI YULIANTI NRP. Mahkamah Agung Republik Indonesia. 1. “Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen. (2) Jenjang jabatan Arsiparis tingkat terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1925/SEK/KP. PAN / 3 / 2009 tentang Jabatan fungsional arsiparis ( ANRI tahun 2009 ) 3. mengembangkan profesi Arsiparis; dan e. 745, peraturan. Permasalahan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Selama ini Kompetensi blm sbg Acuan 5 Kompetensi yang ada belum dibedakan level penguasaan kompetensinya antar jenjang jabatan sehingga belum dapat dijadikan acuan penyusunan kurikulum diklat, uji kompetensi serta kompetensi apa yang diperlukan/dikembangkan oleh dunia pendidikan selaku Dilansir dari laman setkab. TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial-kultural dari Metrolog dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. f. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Arsiparis penyelia adalah pangkat arsiparis tingkat I atau golongan ruang III/D. surat pernyataan bersedia diangkat dalam jabatan fungsional arsiparis, tidak rangkap jabatan dalam jabatan Adapun calon pelamar PPPK 2022 bisa mendapatkan tambahan nilai sebesar 5-25 persen, dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam keputusan tersebut. Arsiparis yaitu karena (1) adanya moratorium yang menyebabkan sulitnya untuk menambah fungsional Arsiparis, (2) rendahnya kemampuan pemerintah dalam membayar, (3) minat menjadi Arsiparis yang belum begitu menjadi ketertarikan, (4) pengambilan kebijakan yang belum cepat, dan (5) pelaksanaan jobdesk yang belum. Instrumen unit kompetensi arsiparis berdasarkan Standar Kompetensi Kinerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam jabatan fungsional merupakan suatu produk yang dapat di gunakan dalam penilaian uji kompetensi arsiparis. Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Arsiparis. 2. e. 2016/NO 1270, PERATURAN. Penutup. BAB I . TABEL HASIL EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN LAINNYA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; d. Uji kompetensi bukan persyaratan untuk pengangkatan pertama kedalam jabatan arsiparis. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor; dan 2. Naskah lengkap Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2021 ini. 20. Pejabat Fungsional Arsiparis yang akan beralih jabatan dari Arsiparis Kategori Keterampilan ke Arsiparis Kategori Keahlian (Mahir ke Pertama/Penyelia ke Muda); 2. SK Pengangkatan Jabatan Fungsional terakhir, paling rendah Arsiparis mahir; f. e. Jakarta - 04/10/21, Sebagai Instansi pembina. 01. Mencabut : Permen PAN & RB No. Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis PENGERTIAN. 2016, No. Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada. Peraturan Kepala ANRI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis Rakhmawati, Rina, Urgensi Sertifikasi Kompetensi Jabatan fungsional Arsiparis Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun. Surat permohonan Uji Kompetensi/Sertifikasi pindah jabatan dari Jabatan Pimpinan Tinggi / Pejabat Administrasi ke Jabatan Fungsional Arsiparis dari PPK/pimpinan Lembaga calon peserta uji kompetensi; Berijazah Diploma (DIII) (Kategori Keterampilan) dan Sarjana (S1) / Diploma (DIV) (Kategori Keahlian) bidang Kearsipan atau ilmu lain yang. Pelaksanaan . Kedudukan : PNS Pusat dan Daerah. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, level kompetensi,. aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Instruktur. tentang Jabatan Fungsional Arsiparis yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M. kode jabatan. Standar Kompetensi JF PTP disusun untuk membantu pengembangan kompetensi dari pejabat fungsional PTP yang memiliki peran sebagai mitra pendidik dalam membangun sistem pendidikan dan. 2019. Setiap jabatan memiliki level kompetensi untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi jabatannya secara baik. 8. Berijazah serendah-rendahnya Diploma (DIII) (Kategori Keterampilan) atau Sarjana (S1) /. PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya mengatur bahwa arsiparis tingkat terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Arsiparis tingkat ahli. Dilansir dari laman setkab. Jabatan Fungsional Arsiparis termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan. Biasanya anggota tim akan bekerja hanya sesuai dengan keharusan saja. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis. Pada Tahun 2023, ANRI melalui Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi akan menyelenggarakan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sampai dengan 5. Sehubungan hal tersebut, dengan merujuk pada Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/ Inppassing , pada tanggal 25 Maret 2019 jam 10. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1. Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, bahwa Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap pada instansi pusat. (2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Jenis Alokasi Kebutuhan PPPK BKN 2023. d. Rekomendasi diklat perjenjangan. Hal ini dapat terealisasi apabila semua Pejabat Fungsional memiliki wawasan, pemahaman, dan kemampuan yang baik dalam bidang kompetensi teknis sesuai tugas jabatan. Unduh pdf ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang pedoman ini. b) Pegawai sedang atau akan menduduki structural yang persyaratan KKJ-nya di atas level kompetensi. 2. Arsiparis Indonesia harus mempertahankan dan me- lindungi otentisitas, reliabilitas, legalitas dan integritas dari suatu arsip. Detail : Peraturan Kepala ANRI. (1) Jabatan fungsional Arsiparis terdiri dari jabatan tingkat terampil dan jabatan. Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang karir PNS antara lain golongan I, II, III, dan IV. tersedia formasi dalam e-formasi; c. memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis. 22. a. go. kamus kompetensi sosial kultural. Jabatan Fungsional Arsiparis termasuk dalam Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan. Beliau pernah menjabat sebagai Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II pada tahun 2020 dan sebagai Direktur SDM Kearsipan dan Sertifikasi pada tahun 2022. Surveyor Pemetaan terampil;. A. (2) Standar kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: a. 19. 8. arsiparis. III. Jabatan fungsional Arsiparis merupakan jabatan fungsional yang. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang. Kendala-kendala apa saja dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan kompetensi jabatan fungsional tersebut? Tujuan 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor : PER / 3 / M. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional (JF) Arsiparis, adalah. Umumnya, PNS di golongan I. KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/PERMEN-KP/2017 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN MELALUI. III, dan S 1/D. Uji Kompetensi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Arsip Nasional, M. Prioritas EE : a) Pegawai pada grade tertinggi lebih dari atau sama dengan 1 tahun. Persyaratan jabatan. SPP = Sangat Perlu Perhatian. 13 Tahun 2016, arsiparis dapat dipahami sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan. Tidak semua orang memiliki kemampuan cermat dalam pekerjaan atau banyak aktivitas. Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara dalam rangka Kenaikan Jenjang Jabatan Periode I Tahun 2022 . Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam. Kedua, tidak semua anggota. memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis. Jabatan Ahli Pertama-Analis Kebijakan 2. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang kearsipan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang; b. Arsiparis Penyelia. biodata calon peserta dan data riwayat penugasan; b. kompetensi Jabatan; dan c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perluNamun, meskipun kebutuhan akan jabatan fungsional arsiparis sangat besar, pandangan dan minat pemilihan karir profesi kearsipan tergolong rendah. surat pernyataan masih dan telah menjalankan tugas di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun 3. Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam rangkaKeterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional, perlu disusun standar kompetensi manajerial jabatan fungsional; b. kompetensi. c. Oleh karenanya, untuk memberikan pemahaman yang sama bagi Asesor, Direktorat Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 22 orang asesor kearsipan jabatan fungsional arsiparis di Cosmo Amaroossa Hotel, Jakarta Selatan. Pengertian arsiparis menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional ArsiparisTENTANG JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS. PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya; 10. A. kelompokan dalam 3 (tiga) tingkatan dari Level 1. tingkat terampil; dan b. Arsiparis yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. Monitoring Jabatan Fungsional Arsiparis adalah kegiatan memantau perkembangan kedudukan dan kewenangan Jabatan Fungsional Arsiparis dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul untuk diambil tindakan sedini mungkin. Peraturan Kepala ANRI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis Rakhmawati, Rina, Urgensi Sertifikasi Kompetensi Jabatan fungsional Arsiparis Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean MEA 2015, dalam. PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG. Pasal 10 (1) Peserta Uji Kompetensi untuk PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melaluiStandar kompetensi manajerial yaitu merupakan persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas jabatan. 6. Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Instansi Pusat, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintahan Daerah. Tugas pokok Jabatan Fungsional Arsiparis adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsipstatis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Ruang Lingkup Ruang lingkup Standar Kompetensi dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Auditor pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama meliputi: 1. kompetensi jabatan; dan c. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Perencana sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja. Memiliki Sertifikat Jabfung Muda + Diklat Teknis PPK. Senin s. KONSEP DASAR 1. 9. Permen PAN & RB No. digunakan Pejabat Fungsional Arsiparis dalam melaksanakan tugas dan sebagai dasar penyusunan peta jabatan serta evaluasi pelaksanaan tugas Jabatan Arsiparis; c. 14. persyaratan jabatan. II. memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis. Formasi Jabatan Fungsional Arsiparis pada Pemerintah Pusat, dan b). ID - Inilah contoh soal PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk jabatan Ahli Pertama Arsiparis, lengkap dengan kunci jawaban. Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Standar Kompetensi ASN meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan;dan c) persyaratan jabatan. b. Kepala ANRI menetapkan tingkat kompetensi dari arsiparis dan/atau pengelola arsip. seluruh tahapan Seleksi. Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam PPPK untuk jabatan fungsional. e. Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Arsiparis Ahli Pertama: Jabatan Fungsional Arsiparis diatur dalam PERMENPANRB Nomor 48 Tahun 2014 – Download di sini. PID ahli muda; dan c. persyaratan jabatan. STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN AHLI PERTAMA Nama Jabatan : Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama Kelompok Jabatan : Jabatan Fungsional Urusan Pemerintah : Pengawasan Ketenagakerjaan Kode Jabatan : 3 10 21 00 00 001 JABATAN FUNGSIONAL. Subjek. PAN/3/2009 tanggal 10 Maret 2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis. Login Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017. dalam Jabatan Fungsional Arsiparis harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Arsiparis. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PenataFungsi dan tugas Arsiparis berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis meliputi: a. Kebutuhan Khusus, dengan kriteria sebagai berikut: a. dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi arsiparis. Diklat ini mempelajari kearsipan mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan serta pengelolaan arsip statis. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui perpindahan dari jabatan lain. 1 Kesenjangan Kompetensi Pegawai Berdasarkan Jenjang Jabatan Jabatan Kompetensi a si sa l k n n r n Struktural Pelaksana 11 10 7 4 13 12 18 - Pengawas - - - 1 - - 1 - Pada kasus Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli muda, sesuai dengan Permenpanrb Nomor 13 Tahun 2016 yang merupakan perubahan Permenpanrb Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis pada Pasal 1 Ayat 8 dijelaskan bahwa “Arsiparis kategori keahlian adalah arsiparis dengan kualifikasi professional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya. memproses dokumentasi kegiatan pengumpulan jabatan fungsional arsiparis; 22. (3) uji kompetensi kearsipan bagi pns yang akan menduduki jabatan fungsional arsiparis kategori keahlian jenjang ahli muda dan ahli madya terdiri atas: Indonesia (anri) pada tahun 2020 akan menyelenggarakan kegiatan sertifikasi. PID ahli madya. Ketidakmampuan yang Tidak Disadari. kompetensi jabatan; dan c. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas berlaku bagi Analis Pengelol a8. 4. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. I (IV b) Jabatan : Arsiparis Ahli Madya HP : 081. Pasal 3 (1) PNS yang dapat mengikuti penyesuaian/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis yaitu: a. Bagaimana pengembangan kompetensi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia? 2. Dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:. 6. Tata Cara Penetapan dan Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Arsiparis berisi a). 6/2016 . Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam rangka Alih Jabatan dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian No. id : 17 hlm. (2) Jenjang jabatan Arsiparis tingkat terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. PID ahli pertama; b. Penelitian ini mencoba mengkaji motivasi pilihan karir profesi kearsipan lebih dipengaruhi oleh pengakuan profesi kearsipan dari pihak eksternal atau integritas kearsipan dalam diri pejabat fungsional. Kata Kunci: Peningkatan Kompetensi, Penulisan Ilmiah, Jabatan Fungsional Tertentu Abstract Specialized F unctional Officer (or called JFT) is required to be able to publicize scientifi c Standar Kompetensi dilaksanakan berdasarkan: a) kamus kompetensi teknis; b) kamus kompetensi manajerial; dan c. fotokopi surat keputusan Jabatan Fungsional. Menimbang : a. PAN/3/2009 tanggal 10 Maret 2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya, yaitu: (1) jabatan fungsional arsiparis termasuk dalam rumpun arsiparis, pustakawan danMenimbang : a. (2) Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karierJenis-jenis diklat yang ada pada PNS diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural. Usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun 9. 6 70birokrasi duduk dalam jabatan yang ter-dampak (dihapus) dalam penyederhanaan birokrasi dimaksud. 265, 2017 BERITA. Sehingga mereka tidak mengerti keterampilan apa. Diubah dengan : Permen PAN & RB No. Uji Kompetensi . Arsiparis penyelia atau jenjang jabatan penyelia Rp 700. Prestasi Kerja Arsiparis adalah hasil kerja yang dicapaiNah, berikut ini adalah beberapa peran atau fungsi dan tugas dari seorang arsiparis, antara lain yaitu: 1. menelaah kompetensi arsiparis kategori keahlian dan arsiparis kategori keterampilan; 23. 16. uji kompetensi Jabatan Fungsional Auditor; h.